BRMP Papua Barat Ikuti Pengawalan Manajemen Risiko Benih Sumber Padi Tahun 2026 di Bogor
Balai Besar Penerapan dan Modernisasi Pertanian Papua Barat mengikuti kegiatan Pengawalan Manajemen Risiko Benih Sumber Padi Lingkup BRMP Tahun 2026 yang berlangsung pada 6–8 Mei 2026 di Aula Ir. Sadikin Sumintawikarta, Bogor. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ini diikuti oleh 21 satuan kerja lingkup BRMP.
Kepala BRMP Papua Barat, Dr. Abdul Syukur Syarif, SP., MP., hadir mengikuti kegiatan didampingi Penanggung Jawab Kegiatan Produksi Benih Sumber Muh. Fathul Ulum Ariza, SP., M.Si., serta Sostenes Konyep, SP.
Kegiatan dibuka oleh Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, Drh. Pujo Hamadi, MP. Dalam arahannya, Inspektur IV menyampaikan bahwa tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal adalah melakukan pengawalan terhadap produksi benih sumber padi sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2026.
Pengawasan internal dilakukan untuk memastikan kinerja perbenihan tercapai melalui pembinaan, asistensi, dan konsultasi. Untuk meminimalisir risiko, diperlukan penerapan prinsip “7 Tepat” yaitu Tepat Jenis, Tepat Varietas, Tepat Mutu, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Lokasi, dan Tepat Harga.
Inspektur IV juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara BRMP dan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dalam mendukung target produksi benih tahun 2026.
Sementara itu, Sekretaris BRMP Husnain, MP., M.Sc., Ph.D., menyampaikan materi terkait target produksi benih sumber padi BRMP tahun 2026 untuk mendukung program tanam reguler, oplah, CSR, pompanisasi lahan tadah hujan, pengembangan padi gogo, dan biofortifikasi.
Strategi penyediaan benih bantuan yang disampaikan antara lain memastikan distribusi benih sumber hasil produksi BRMP provinsi dapat terserap untuk program Kementerian Pertanian, memperbanyak pembentukan penangkar benih di daerah guna menjamin ketersediaan benih sebar secara insitu, serta sinkronisasi data kebutuhan benih meliputi jumlah, waktu, kelas, dan varietas.
Target produksi benih BRMP tahun 2026 meliputi 38 ton benih kelas BS, 426 ton kelas FS, dan 2.004 ton kelas SS. Persentase pemenuhan benih setelah penajaman anggaran mencapai 103% untuk kelas BS, 11,50 % kelas FS, dan 0,68% kelas SS.
Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan juga memberikan materi terkait alur sistem perbenihan tanaman pangan mulai dari benih unggul, produksi, sertifikasi, hingga peredaran benih serta strategi pemenuhan kebutuhan benih padi tahun 2026.
Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta sinkronisasi program antara BRMP dan Ditjen Tanaman Pangan, termasuk adanya nota kesepakatan bersama terkait penyerapan produksi benih BRMP untuk memenuhi kebutuhan program Kementerian Pertanian.
Selain itu, satuan kerja lingkup BRMP diminta untuk melaksanakan monitoring terhadap rencana pengendalian risiko, melakukan reviu kegiatan pengendalian, melaporkan risiko baru yang muncul, mengomunikasikan hasil penyusunan manajemen risiko, serta menyusun laporan triwulan dan tahunan kepada pemilik risiko dan eselon terkait.