Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian.
BRMP mempunyai tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian.
Dalam melaksanakan tugasnya, BRMP menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis rencana dan program, perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern.
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern.
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern.
Pelaksanaan administrasi Badan.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Transformasi Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) menjadi Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BBPMP) diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 39 Tahun 2025. Peraturan yang berlaku mulai 31 Desember 2025 ini merupakan perubahan kedua atas Permentan Nomor 10 Tahun 2025, yang menetapkan peningkatan status UPT BRMP menjadi Balai Besar di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP).
Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 39B BRMP Papua Barat menyelenggarakan beberapa tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
b. pelaksanaan koordinasi di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
c. pelaksanaan identifikasi dan verifikasi kebutuhan teknologi, perekayasaan, pengujian, diseminasi, penerapan paket teknologi spesifik lokasi, dan model pertanian modern;
d. pelaksanaan pengujian, diseminasi, pengembangan dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;
e. pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, sertifikasi benih/bibit, dan penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan program pembangunan pertanian;
g. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
h. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian.