Overview

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Papua Barat merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Lembaga ini hadir melalui proses panjang transformasi kelembagaan, mengikuti dinamika kebijakan pembangunan pertanian nasional dan kebutuhan modernisasi sektor pertanian Indonesia.

 

2007 - 2022 : Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Papua Barat

BPTP Papua Barat sendiri dibentuk setelah lahirnya Provinsi Papua Barat melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 48/Permentan/OT.140/6/2007

2023 - 2025: Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Papua Barat

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian menjadi momentum besar transformasi kelembagaan. Balitbangtan beralih menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), yang juga membawa perubahan bagi BPTP Papua Barat. Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023, BPTP Papua Barat resmi bertransformasi menjadi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Papua Barat.

 

2025 - sekarang: Balai Modernisasi Pertanian Papua Barat

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian menandai lahirnya Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). Menyusul kemudian dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola UPT Lingkup BRMP pun mengamanahkan bahwa dalam menjalankan peran vitalnya, BRMP didukung oleh keberadaan 34 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penerapan Modernisasi Pertanian yang secara khusus melaksanakan perakitan, perekayasaan,penyebaran dan penerapan modernisasi pertanian di bawah koordinasi Balai Besar  Perakitan dan Penerapan Modernisasi Pertanian.

Untuk mendukung 3 program strategis BRMP yakni: Program Ketersediaan Akses Dan Konsumsi Pangan Berkualitas, Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri serta Dukungan Manajemen. Operasional BRMP Papua Barat didukung oleh keberadaan fasilitas antara lain: (1) Laboratorium Pengujian SNI ISO/IEC 17025; (2) LSPro; (3) Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) Tanaman Pangan. Selain itu BRMP Papua Barat juga memiliki fasilitas pendukung utama lainnya berupa Kebun Percobaan yang berlokasi di Anday, Amban dan Sorong.

Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 139 BRMP Papua Barat menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, sera modernisasi pertanian;
  2. Pelaksanaan pengujian, diseminasi dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi serta model pertanian modern;  
  3. Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber dan penilaian kesesuaian;
  4. Pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian;
  5. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional Indonesia; 
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian;
  7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian;
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Penerapan Modernisasi Pertanian.