Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) Tanaman Pangan BRMP Papua Barat mempunyai tugas dan fungsi untuk menghasilkan benih sumber dengan jumlah dan varietas yang disesuaikan dengan kebutuhan, permintaan, preferensi serta spesifik lokasi.
PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:
- Menulis identitas (KTP/SIM) dan menyampaikan maksud kedatangan pada buku tamu.
- Mengisi form permintaan pelayanan/pemesanan dan mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
- Biaya pembelian benih sesuai PP Tarif No. 35 tahun 2016 tentang PNBP (untuk benih padi: kelas benih ES/label biru Rp 7.500,-, Kelas Benih SS/label ungu Rp. 9.000,-/kg. kelas benih FS/label putih Rp. 12.000,-/kg, dan Biaya pengiriman ditanggung pelanggan.
PROSEDUR/ALUR PELAYANAN UPBS TANAMAN PANGAN:
- Pengguna/pelanggan dapat menghubungi kami terkait data stok benih dan melakukan pemesanan dengan cara datang langsung, mengirimkan surat atau via telepon ke BRMP Papua Barat.
- Permohonan pembelian benih disampaikan oleh petugas ke Penanggungjawab Kegiatan dan ditembuskan ke Kepala Balai dan didisposisikan ke petugas UPBS.
- Dari petugas UPBS melakukan pengecekan,dan memberi informasi kebagian administrasi dan keuangan serta berkoordinasi dengan bagian manager prosesing dan penyimpanan untuk melakukan penyiapan benih.
- Petugas Administrasi dan keuangan membuatkan faktur penjualan benih untuk pengguna/pelanggan.
- Pengguna/pelanggan menerima faktur penjualan dan melakukan pelunasan pembayaran.
- Petugas Administrasi dan keuangan menerima uang penjualan dan selanjutnya dibantu petugas gudang menyerahkan benih ke pengguna/pelanggan.
- Faktur penjualan benih diarsipkan ke bagian administrasi dan keuangan dan bagian manager prosesing dan penyimpanan.
- Dana hasil penjualan benih dari pengguna/pelanggan diserahkan oleh manager administrasi dan keuangan ke Bendahara PNBP sebagai setoran PNBP
- Petugas Administrasi dan keuangan memberikan laporan penjualan kepada penanggung jawab kegiatan yang selanjutnya dilaporkan ke kepala BRMP Papua Barat.
OUTPUT LAYANAN:
Output layanan UPBS Tanaman Pangan BRMP Papua Barat adalah benih sumber bersertifikat.
WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:
Layanan administrasi pembelian di UPBS Tanaman Pangan diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh menit). Penyerahan benih dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari setelah pelunasan biaya.